a-ads

Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label E-KTP. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Maret 2017

Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP Sebanyak 500.000 Dollar AS

Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP Sebanyak 500.000 Dollar AS
Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP - Diah Anggraini, Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa dirinya menerima uang sebanyak 500.000 dolar AS terkait proyek pembuatan KTP Elekrtonik (e-KTP). Kasus e-KTP sedang di tangani pengusutannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diah Anggraini mengakui kepada Majelis Hakim saat di pengadilan bahwa dirinya dihubungi oleh terdakwa Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) yang mengatakan ada sedikit rezeki

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/033/2017) seperti dilangsir pada laman AntaraNews

Diah mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai 300.000 dolar AS yang dikirimkan oleh stafnya kerumah Diah

Kemudian, Diah juga menerima uang senilai 200.000 dolar AS dari Andi Agustinus. Saat diberi uang tersebut, dirinya sempat mempertanyakan uang apakah ini, namun Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya

Setelah 2 hari menerima uang sebanyak 300.000 dolar AS dari Imran, Diah menghubungi kembali Imran dan hendak mengembalikan uang tersebut. Namun, Irman menyampaikan bahwa dirinya akan bunuh diri jika uang tersebut dikembalikan kepadanya

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni

Diang Anggraini datang kepengadilan sebagai saksi atas dua terdakwa dugaan kasus korupsi yaitu Irman dan Sugiharto yang di dakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun

Irman adalah seorang mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Rabu, 15 Maret 2017

Mendagri Sampaikan Bahwa Presiden Marah Terhadap Masalah E-KTP

Mendagri Sampaikan Bahwa Presiden Marah Terhadap Masalah E-KTP

Mendagri Sampaikan Bahwa Presiden Marah Terhadap Masalah E-KTP - Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mengakui kalau Presiden Joko Widodo marah atas terjadinya mark up pada proyek pembuatan e-KTP

Mark up yang terjadi pada proses pembuatan e-KTP sampai berkali – kali lipat. Harga e-KTP perlembar harusnya senilai Rp 4.700 perlembar di mark up menjadi Rp 16.000 perlembarnya. Mark up inilah yang menjadi masalah hukum

"Bapak Presiden sempat marah ya, indikasinya kan nilainya Rp4.700 perlembar tapi kan di-mark up menjadi Rp16.000 itu yang menjadi masalah hukum," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/03/2017) seperti dikutip pada laman AntaraNews

Sejauh ini, sudah 68 pejabat di Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dipanggil oleh pihak penyidik satu persatu. Pemanggilan tersebut belum termasuk pejabat daerah, staf, dan juga tim lelang pada proyek e-KTP

Lebih parahnya lagi, Proses pembuatan e-KTP yang di jadwalkan selesai pada tahun 2016 ternyata masih meninggalkan sisa sejumlah 4,5 juta dan baru bisa diselesaikan pada maret tahun 2017 ini

Untuk masalah pelaporan, pembuatan e-KTP menggunakan data tunggal sehingga tidak ada masalah pada perekaman data e-KTP

"Karena ini yang sudah merekam dengan data tunggal, clear. Jadi kalau progres reportnya semua enggak ada masalah," Sambung Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kedepannya, lelang tender pembuatan e-KTP akan dibawah Rp 10.000 perlembarnya. Untuk pembuatan e-KTP sendiri masih dicetak diluar negeri

"Karena kan lima tahun kurs dolar, ongkos produksi, memang cetaknya masih di luar negeri. Itu yang mungkin problem," katanya.

Atas keterlambatan yang terjadi pada pembuatan e-KTP, Tjahjo Kumolo meminta maaf kepada masyarakat atas keterlambatan ini. Keterlambatan terjadi karena adanya pemanggilan 68 pejabat sehingga membuatnya menjadi sedikit molor dari jadwal yang direncanakan

Tjahjo Kumolo berharap bahwa kualitas e-KTP harus lebih baik lagi dan jelas segalanya

"Makanya tendernya kan harus jelas. Yang penting itu lebih baguslah," ucapnya. (ZN/RBO)

9 Cara Mengatasi Notifikasi HP Android Tidak Muncul Di Layar Utama

Notifikasi HP Tidak Muncul - Bagaimana cara mengatasi pemberitahuan aplikasi yang tidak bisa muncul di layar kunci hp android ? Pada dasarn...