a-ads

Kamis, 16 Maret 2017

Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP Sebanyak 500.000 Dollar AS

Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP Sebanyak 500.000 Dollar AS
Mantan Sekjen Kemendagri Mengaku Terima Uang E-KTP - Diah Anggraini, Mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa dirinya menerima uang sebanyak 500.000 dolar AS terkait proyek pembuatan KTP Elekrtonik (e-KTP). Kasus e-KTP sedang di tangani pengusutannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Diah Anggraini mengakui kepada Majelis Hakim saat di pengadilan bahwa dirinya dihubungi oleh terdakwa Irman (Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Dukcapil) yang mengatakan ada sedikit rezeki

"Betul Yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, dihubungi Pak Irman terdakwa I waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki," kata Diah Anggraeni ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/033/2017) seperti dilangsir pada laman AntaraNews

Diah mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai 300.000 dolar AS yang dikirimkan oleh stafnya kerumah Diah

Kemudian, Diah juga menerima uang senilai 200.000 dolar AS dari Andi Agustinus. Saat diberi uang tersebut, dirinya sempat mempertanyakan uang apakah ini, namun Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya

Setelah 2 hari menerima uang sebanyak 300.000 dolar AS dari Imran, Diah menghubungi kembali Imran dan hendak mengembalikan uang tersebut. Namun, Irman menyampaikan bahwa dirinya akan bunuh diri jika uang tersebut dikembalikan kepadanya

"Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuih," kata Diah Anggraeni

Diang Anggraini datang kepengadilan sebagai saksi atas dua terdakwa dugaan kasus korupsi yaitu Irman dan Sugiharto yang di dakwa telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun

Irman adalah seorang mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, sedangkan Sugiharto adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri.

Atas perbuatannya dalam kasus KTP-E itu, Irman dan Sugiharto didakwa melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

9 Cara Mengatasi Notifikasi HP Android Tidak Muncul Di Layar Utama

Notifikasi HP Tidak Muncul - Bagaimana cara mengatasi pemberitahuan aplikasi yang tidak bisa muncul di layar kunci hp android ? Pada dasarn...