Dalam melakukan proses pembukuan dan penatausahaan laporan keuangan baik secara konvensional maupun aplikasi, maka sudah barang tentu kita harus melakukan pelaporan dan penyetoran pajak. SSP hasil print out dari aplikasi siskeudes nantinya dapat digunakan sebagai data untuk penyetoran pajak secara online melalui e-billing.
Menu penatausahaan pajak digunakan untuk melakukan penyetoran pajak yang telah dipungut melalui bukti kwitansi pembayaran. Satu SSP hanya dapat digunakan untuk menyetorkan satu jenis pajak. Satu SSP bisa terdiri dari kumpulan potongan pajak dari beberapa nomor bukti pengeluaran. Sebagai contoh penyetoran pajak honorarium narasumber atas 5 kwitansi pembayaran honor dari narasumber yang berbeda dapat dikumpulkan dalam satu SSP.
Cara melakukan penyetoran pajak:
- Klik menu Data Entri
- Penatausahaan
- Penyetoran Pajak
Setelah laman penyetoran pajak terbuka maka langkah selanjutnya adalah:
- Klik tambah untuk memulai pengisian
- Isi nomor SSP (nomor intern) dan tanggal penyetoran
- Pilih tanda elipsis [....] untuk menentukan jenis pajak yang akan disetor
- Isi kode mata anggaran penerimaan pajak (MAP)
- Isi keterangan yang akan dicantumkan dalam bukti pembayaran pajak
- Isi nomor Nama, Alamat dan NPWP Bendahara Desa
- Pilih cara pembayaran/penyetoran “Tunai atau Bank”
- Klik Simpan bila sudah selesai.
- Klik tombol Cetak untuk menyiapkan bukti penyetoran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar